BANYUWANGI~New Jurnalis.com~Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi harus segera memberikan perhatian serius terhadap maraknya usaha perdagangan yang berlokasi di sempadan sungai yang ada di kawasan Jalan Penataran,Kelurahan Taman Baru,tepatnya di sebelah utara/samping kiri SMP Negeri 1 Banyuwangi.Usaha tersebut tidak hanya mencemari lingkungan,tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Menurut peraturan yang berlaku,seperti yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) PP No.35 Tahun 1991 tentang Sungai,sungai merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah. Dengan demikian,sempadan sungai seharusnya menjadi lahan konservasi yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air dan tidak boleh dikuasai oleh individu atau pihak pribadi.
Membangun bangunan atau usaha di sempadan sungai berisiko membahayakan keselamatan jiwa penghuni dan orang yang berada di sekitarnya.Selain itu, pembangunan tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem air.Salah satu dampak besar yang ditimbulkan adalah berkurangnya kapasitas sungai yang dapat menampung debit air,sehingga berisiko meningkatkan potensi banjir terutama pada musim hujan.
Sempadan sungai memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan manusia. Dalam hal ini,berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau,ada ketentuan yang mengatur jarak pembangunan di sempadan sungai.Di wilayah perkotaan,seperti Jalan Penataran,sempadan sungai yang berada dalam jarak 3 meter dari tepi sungai harus bebas dari bangunan,dan bangunan yang diperbolehkan hanya boleh berdiri pada jarak minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Namun, di lapangan,maraknya pedagang yang mendirikan usaha dan bangunan permanen di sepanjang sempadan sungai ini menunjukkan adanya kelalaian dalam penegakan aturan.Keberadaan usaha tersebut bukan hanya merusak pemandangan,tetapi juga menambah beban lingkungan yang sudah tertekan oleh faktor-faktor lain seperti polusi dan penggunaan lahan yang tidak semestinya.
Dari sisi pemukiman,aktivitas perdagangan yang semakin berkembang di lokasi ini juga menambah kepadatan, yang pada akhirnya mengancam kenyamanan dan kesehatan penghuni sekitar.Bahkan,tak jarang saat hujan deras,genangan air di sekitar area tersebut seringkali meluap dan mengganggu aktivitas warga setempat.
Untuk itu,Pemkab Banyuwangi diharapkan segera mengambil tindakan tegas dan terencana untuk menanggulangi masalah ini.Penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pembangunan di sempadan sungai harus dilakukan dengan konsisten,agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian sungai dan lingkungan sekitar.
Melalui pemantauan yang lebih ketat dan edukasi yang intensif kepada masyarakat, diharapkan kawasan ini dapat kembali pada fungsinya sebagai lahan konservasi yang seharusnya,demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan keselamatan bersama.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pengairan Banyuwangi yang dikonfirmasi tim media ini melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Manfaat dan Kemitraan Donny Arsilo Sofyan S.E, via aplikasi WhatsApp pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 15.05 wib dan 17.11 wib kendati dibaca,namun hingga berita ini ditayangkan,belum memberikan tanggapannya.
No comments:
Post a Comment