Melawan Regulasi: Bangunan Menutupi Saluran Sungai di Tengah Kota Banyuwangi.

Melawan Regulasi: Bangunan Menutupi Saluran Sungai di Tengah Kota Banyuwangi.


BANYUWANGI~Deretan bangunan liar di atas sempadan sungai di wilayah Banyuwangi semakin menunjukkan potret buram penegakan hukum dan lemahnya fungsi pengawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan. Padahal,institusi ini memiliki kewenangan penuh dalam menjaga wilayah sempadan sungai sebagai kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.

Salah satu contoh yang mencolok tampak berdiri di Jl.Banterang Baru, Kelurahan Kampung Melayu,tepat di belakang SPBU Banyuwangi Kota.Di lokasi tersebut,sebuah bangunan berdiri kokoh menutupi aliran sungai yang mengalir di bawahnya,menghalangi fungsi sungai sebagai saluran air dan merusak estetika lingkungan. Keberadaan bangunan ini tidak hanya menyalahi aturan,tetapi juga mengancam keselamatan warga serta berpotensi menyebabkan banjir saat curah hujan tinggi.

Keberadaan bangunan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.Sayangnya, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, khususnya DPU Pengairan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian sempadan sungai.

Menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 1991 tentang Sungai, ditegaskan bahwa sungai dikuasai oleh negara dan pelaksanaannya berada di tangan pemerintah. Artinya,sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan,apalagi dikapling dan dibangun tanpa izin.

Larangan membangun di atas sempadan sungai bukan tanpa alasan. Selain membahayakan keselamatan jiwa penghuni bangunan, keberadaan struktur bangunan di wilayah ini bisa mengganggu fungsi sungai,mengurangi kapasitas tampung air, dan berdampak negatif pada kenyamanan serta kesehatan lingkungan.

Lebih lanjut,Peraturan Menteri PUPR No.28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau juga mengatur bahwa pada sungai di kawasan perkotaan dengan kedalaman lebih dari 3 meter,sempadan minimal 10 meter dari tepi sungai harus dikosongkan dari bangunan atau aktivitas apapun.Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini tidak ditegakkan.

Wartawan Newjurnalis.com mencoba mengkonfirmasi ke pihak terkait, yakni M. Munif selaku koordinator SPBU Banyuwangi Kota, melalui pesan WhatsApp di nomor 085230938234 pada Sabtu, 5 April 2025 pukul 17.40 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan pada pukul 23.32 WIB,belum ada tanggapan yang diberikan.Diamnya pihak terkait menambah panjang daftar pertanyaan publik soal transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Masyarakat berharap Pemkab Banyuwangi tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.Jika dibiarkan,bukan tidak mungkin sungai-sungai di Banyuwangi akan berubah fungsi menjadi saluran tertutup yang tak lagi mampu menampung air,memicu banjir,dan merusak keseimbangan ekosistem kota.

(Sofyan)