Sungai Dikepung Bangunan Liar,Pemkab Banyuwangi Bungkam: Regulasi Diinjak, Lingkungan Hancur

Pemkab Banyuwangi Bungkam: Regulasi Diinjak, Lingkungan Hancur


BANYUWANGI~Fenomena maraknya bangunan liar di atas sempadan sungai di wilayah Kabupaten Banyuwangi semakin menguak potret buram lemahnya penegakan hukum dan pengawasan lingkungan.Sederetan bangunan permanen yang berdiri tegak di sempadan sungai dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan maupun instansi terkait lainnya.Sabtu,26/04/2025

Padahal,sempadan sungai adalah kawasan konservasi vital yang secara tegas dilindungi oleh berbagai regulasi, mulai dari Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai, yang menyatakan bahwa sungai dan sempadannya dikuasai negara dan dikelola oleh pemerintah, hingga Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, yang mengatur jarak sempadan minimal 10 meter dari bibir sungai di kawasan perkotaan.

Larangan membangun di sempadan sungai bukan tanpa alasan.Keberadaan bangunan liar tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa penghuni, namun juga mempersempit ruang alir sungai,meningkatkan risiko banjir, merusak ekosistem air,serta membahayakan kualitas kesehatan dan lingkungan masyarakat.

Hasil investigasi New Jurnalis.com di sejumlah titik strategis di pusat Kota Banyuwangi menunjukkan adanya sederetan bangunan yang didirikan di atas sempadan sungai.Di antaranya:

  • Jalan Agung Suprapto,Kelurahan Mojopanggung (dekat lampu merah selatan jalan),
  • Jalan Penataran,Kelurahan Taman Baru (utara SMP Negeri 1 Banyuwangi),
  • Jalan Adi Sucipto,Kelurahan Tukang Kayu (utara Ramayana),
  • Jalan Brawijaya,Kelurahan Kampung Melayu (dekat SPBU kota),
  • Jalan R.A.Kartini,Kelurahan Kepatihan (dekat Kodim 0825),
  • Jalan M.T. Haryono,Kelurahan Tukang Kayu dan Karangrejo.

Kondisi ini membuktikan bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bumi,air,dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tampak diabaikan di Banyuwangi. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk DPU Pengairan Banyuwangi, tidak membuahkan hasil.Pesan yang dikirimkan wartawan New Jurnalis.com hanya disimak tanpa respons.

Bahkan konfirmasi langsung kepada Wakil Bupati Banyuwangi,H.Mujiono, yang dilakukan sejak Selasa (22/4/2025) pukul 15.07 WIB hingga malam hari,hanya berakhir dengan tanda baca “terbaca” tanpa balasan atau klarifikasi. Ketika pejabat tertinggi kedua di Kabupaten Banyuwangi pun memilih bungkam atas persoalan sebesar ini,maka pertanyaan publik kian mengemuka: ada apa dengan pemerintah daerah? Siapa yang sebenarnya dilindungi,rakyat atau para pelanggar aturan ?

Jika situasi ini terus dibiarkan,maka potensi bencana ekologis bukan lagi sekadar ancaman.Penyempitan aliran air, sedimentasi berat,dan banjir besar di musim penghujan hanyalah soal waktu. Karena itu,sudah saatnya semua pihak, khususnya DPU Pengairan,Satpol PP, dan Pemkab Banyuwangi,segera menegakkan hukum tanpa pandang bulu.Penertiban bangunan liar di atas sempadan sungai adalah keharusan,bukan pilihan.

Rakyat berhak atas lingkungan yang sehat dan aman,sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika tidak ada langkah tegas,maka Pemkab Banyuwangi tidak hanya bersalah secara moral,tetapi juga turut menjerumuskan generasi mendatang ke dalam pusaran bencana buatan manusia. (Sofyan)