Tanggung Jawab Dishub dalam Maraknya Parkir Liar di Depan RSUD Blambangan
![]() |
Tanggung Jawab Dishub dalam Maraknya Parkir Liar di Depan RSUD Blambangan |
Banyuwangi~New Jurnalis.com~Fenomena parkir pembohong yang kembali marak di depan RSUD Blambangan menjadi cerminan kegagalan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam menjalankan perannya sebagai regulator dan pengawas sistem perparkiran di wilayah tersebut Jum'at 04/04/2025.
Situasi ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi pasien dan pengunjung rumah sakit,tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan aturan yang seharusnya memastikan kelancaran dan kelancaran lalu lintas.
Keberadaan parkir liar di kawasan publik yang strategis menandakan adanya pembiaran yang tidak dapat ditoleransi, terutama mengingat bahwa pemilik kendaraan telah memenuhi kewajibannya dengan membayar retribusi parkir setiap kali memperpanjang STNK.
Dalam sistem transportasi yang ideal, setiap pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat,termasuk retribusi parkir tahunan yang terintegrasi dalam pajak kendaraan bermotor,harus diubah menjadi fasilitas dan layanan yang memadai.
Namun,kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa alokasi anggaran dari sektor ini tidak berbanding lurus dengan efektivitas pengelolaan parkir.
Alih-alih mendapatkan fasilitas parkir yang tertata dan aman,masyarakat justru dihadapkan pada situasi di mana ruang publik dijadikan lahan parkir liar yang tidak terorganisir, berpotensi menimbulkan kemacetan,dan bahkan berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
Dishub sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan transportasi dan perparkiran di daerah seharusnya mengambil langkah tegas dalam mengatasi permasalahan ini. Lemahnya pengawasan dan minimalnya tindakan represif terhadap juru parkir pembohong mencerminkan adanya kelalaian dalam menjalankan amanah publik.
Jika Dishub tetap abai dan tidak menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan,maka dapat disimpulkan bahwa terdapat kegagalan struktural dalam sistem pengelolaan perparkiran, yang pada akhirnya hanya merugikan masyarakat sebagai pihak yang telah membayar kewajibannya.
Lebih dari sekedar tindakan sporadis, diperlukan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan dalam menertibkan lahan parkir,termasuk optimalisasi lahan parkir resmi yang sudah ada. Dishub harus memastikan bahwa setiap fasilitas yang berkaitan dengan retribusi parkir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jika masyarakat telah membayar parkir melalui pajak tahunan kendaraan bermotor, maka mereka berhak atas sistem parkir yang teratur,aman,dan bebas dari pungutan liar.Fakta bahwa parkir liar terus menjamur menandakan adanya defisit kepercayaan terhadap pengelolaan perparkiran yang dilakukan pemerintah daerah.
Oleh karena itu,Dishub harus segera mengambil tindakan tegas dengan menertibkan parkir liar di depan RSUD Blambangan.
Penguatan regulasi,peningkatan pengawasan,serta pemberian sanksi bagi pelanggar harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan permasalahan ini.Jika tidak,maka keberadaan parkir pembohong akan terus menjadi masalah laten yang merugikan masyarakat dan menandakan kegagalan Dishub dalam menjalankan tanggung jawabnya.